6:01 AM
0

2 pemuda yang diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap perempuan berinisial IPS (16) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diringkus Polisi.
DIRINGKUS : Kedua tersangka pelaku pemerkosaan bersama barang bukti di Mapolres Tuban
Mereka adalah Heri Pitono (22), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan Ahmad Syafi’i Khusnul Fadhilah (21), warga Dusun Njarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Hasil penggalian informasi di Mapolres Tuban, Selasa (25/06/2013), kejadian berawal terduga pelaku, Heri memperoleh nomor Telepon Selular (Ponsel) korban dari sebuah stasiun radio. Selanjutnya keduanya saling mengenal dan berhubungan melalui pesan singkat Ponsel.
Selang 1 bulan kemudian, keduanya berpacaran. Suatu hari,  kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan akan diajak jalan-jalan ke Tuban Kota. Ketiganya menaiki 1 unit sepeda motor untuk berangkat jalan-jalan.
Sesampainya di depan Rumah Sakit Medika Mulya, Tuban, teduga pelaku Ahmad Syafi’i turun dari sepeda motor. Sedangkan untuk terduga pelaku Heri tetap memboncengkan korban menuju arah Tuban.
Sesampainya di sebuah gang Jl. Trunojoyo, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, keduanya membeli pil farmasi daftar G jenis Karnopen. Kemudian usai membeli pil tersebut, Syafi’i kembali dihampiri.
Selanjutnya, dengan berboncengan 3, kedua terduga pelaku dan korban menuju area hutan Jl. Wisata Watu Ondo, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (22/06/2013), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, kedua terduga pelaku memberikan pil karnopen itu kepada korban. Kemudian korban meneggak 12 pil hingga mabuk. Dalam kondisi ini, kedua terduga pelaku merayu korban untuk disetubuhi. Kemudian beralaskan jaket sweater warna merah milik Ahmad Syafi’i.Serta kemeja lengan panjang warna coklat milik Heri. Kedua terduka pelaku yang ditetapkan Polisi menjadi tersangka ini menyetubuhi korban secara bergantian.
Setelah pagi harinya, Minggu (25/06/2013) sekitar pukul 05.00 WIB, korban yang masih dalam keadaan mabuk, diantarkan pulang kerumahnya. Kedua orang tua korban yang melihat anaknya pulang pagi langsung menaruh curiga.
Bahkan saat anaknya ditanya, mengaku kalau dirinya telah disetubuhi oleh kedua teruga pelaku. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakukan ini, langsung melaporkan ke Mapolres Tuban.
Ka Subbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (25/06/2013) mengatakan bahwa, korban sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya korban yang masih dibawah umur itu, telah disetubuhi oleh kedua terduga pelaku. Selain kemeja dan sweater yang digunakan alas, polisi juga mengamankan celana dalam milik korban sebagai barang bukti.
“terduga pelaku visa terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan anacaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. Korban dikasih pil sampai mabuk. Kemudian baru disetubuhi,“  jelasnya

0 comments:

Post a Comment