5:18 PM
0

Winingsih (40), wanita asal Desa saringembat, Kecamatan Singgahan, Tuban ini harus duduk di kursi pesakitan. Wanita yang menjadi ketua Kelompok Pemberdayaan Masyarakat Desa atau KPMD Kecamatan Singgahan ini harus menjalani penyidikan setelah terbukti melakukan korupsi dana Program nasional Pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan atau PNPM
hingga mencapai Rp 101 juta lebih.
Awalnya, Winingsih yang menjabat KPMD ini tidak menyetorkan uang angsuran dari 8 kelompok yang dibinanya. Sejak Agustus 2011, Winingsih telah membina dan mengelola dana PNPM sebesar Rp178 juta. Masing-masing kelompok mendapat pinjaman sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta rupiah.
Namun angsuran yang dibayarkan oleh delapan kelompok ini tak juga disetorkan Winingsih ke bendahara UPK kecamatan. Setoran itu macet sejak Agustus 2011 hingga Juli 2012 lalu karena digunakan untuk modal usaha kredit pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
Dana yang tak disetorkan ke Unit pengelola Keuangan atau UPK Kecamatan Singgahan mencapai Rp101.207.900,-. “Setelah kasus ini tercium, tersangka mulai menyetor uang angsuran ke UPK sebesar Rp40 juta,”Terang AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Akibat, Winingsih akhirnya dilaporkan dalam kasus korupsi uang negara dan dijerat dengan pasal 3 dan 8, Undang-undang Tipikor tahun 2011. Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal
satu tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua bendel proposal, dua bendel kwitansi dari ketua kelompok, dua bendel kwitansi dari UPK Kecamatan serta buku petunjuk PNPM.

0 comments:

Post a Comment