Diduga melakukan pemerasan, Kepala Desa Tawaran, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Saipan (45) ditangkap polisi. Kepala desa yang kini memasuki masa purna itu meminta imbalan Rp 100 juta terhadap Abdul Basyar (47), warga Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Jepara hanya untuk melihat buku “C” , dukumen kepemilikan tanah.
Informasinya, korban yang memiliki tanah di Desa Tawaran mendatangi Saipan untuk melihat buku C. Namun, oleh Saipan buku C itu dinyatakan hilang. Karena menganggap buku C itu penting bagi korban yang tengah menghadapi gugatan perdata, korban korban menanyakan kembali masalah itu.
Beberapa waktu setelah dokumen penting itu dinyatakan hilang, Kades Saipan menghubungi Abdul Basyar yang mengabarkan dokumen itu sudah ketemu. Tapi, Kades Saipan meminta imbalan Rp 100 juta atas jerih payahnya menemukan dokumen itu. Setelah ditawar akhirnya Kades Saipan meminta Rp 30 juta untuk dapat melihat dokumen penting tersebut. Karena merasa diperas akhirnya Abdul Basyar melaporkan masalah itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat membenarkan masalah itu. Polisi tengah mengembangkan kasusu tersebut. Sebab, dugaan pemerasan yang dilakukan kepala desa itu juga melibatkan Muhaimin, yang mengaku sebagai sebagai pengurus parpol di Tuban. “Keduanya sudah kita mintai keterangan,” terang AKP Wahyu Hidayat.
Hasil pemeriksaan sementara, ternyata buku C itu tidak hilang, tapi, sengaja disembunyikan. “Buku C itu memang sengaja disembunyikan,” tegas Wahyu Hidayat.
0 comments:
Post a Comment